DPR dan DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat yang anggotanya berasal dari partai politik peserta pemilihan umum dan dipilih melalui pemilihan umum. Kaum millineal tahu gak DPR dan DPRD merupakan sama-sama Lembaga perwakilan rakyat? Lalu apa bedanya?
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai salah satu lembaga negara yang berperan dalam perwakilan rakyat. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah kabupaten/kota.
Setelah merangkum dari sumber terpecaya, berikut adalah perbedaan DPR dan DPRD dari tugas dan fungsinya.
- Perbedaan DPR dan DPRD dari Tugas dan Wewenang
Berikut ini wewenang dan tugas DPD yang diatur dalam Pasal 249:
- Mengajukan rancangan undang-undang terkait otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah ke DPR.
- Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU tentang APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama. Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK.
- Menyusun program legislasi nasional yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
- Melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
Aturan terkait wewenang dan tugas DPRD tercantum dalam pasal 317, berikut di antaranya:
- Membentuk peraturan daerah provinsi bersama gubernur.
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur atau wakil gubernur kepada presiden melalui mendagri.
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi.
- Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi.
- Perbedaan DPR dan DPRD dari Fungsinya
- Fungsi DPR
- DPR memiliki tugas utama dalam pembuatan, pembahasan, dan pengesahan undang-undang.
- DPR memiliki fungsi pengawasan terhadap pemerintah dan lembaga eksekutif. Mereka melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah, pelaksanaan program-program pemerintah, serta kinerja menteri dan pejabat pemerintahan lainnya.
- DPR memiliki peran dalam penetapan dan pengawasan anggaran negara. Mereka membahas dan menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) yang diajukan oleh pemerintah.
- DPR memiliki fungsi dalam hubungan luar negeri. Mereka mengawasi dan memberikan persetujuan terhadap perjanjian internasional yang melibatkan Indonesia.
- Mewakili dan menyuarakan aspirasi serta kepentingan rakyat di tingkat nasional.
- DPR terlibat dalam proses pembentukan kabinet. Setelah pemilihan umum, partai politik yang memiliki kursi di DPR dapat mengusulkan calon menteri kepada presiden.
- DPR juga berfungsi sebagai tempat dialog politik antara partai politik yang ada di dalamnya. Mereka membahas dan merumuskan kebijakan politik serta berpartisipasi dalam pembahasan isu-isu penting di tingkat nasional.
- Fungsi DPRD
- Fungsi Legislasi
Yang dimaksud fungsi legislasi ini adalah fungsi DPRD dalam membentuk peraturan daerah, yang sudah menjadi tugas dan kewenangan dari DPRD sebagai perwujudan dari DPRD selaku pemegang kekuasaan legislative di daerah-daerah.
- Fungsi Anggaran
Sesuai dengan namanya, fungsi anggaran meliputi pembahasan mengenai anggaran belanja dan juga pendapatan daerah. Hal ini dilaksakan untuk membahas dan juga memberikan persetujuan terhadap rancangan dari APBD yang diajukan oleh pemerintah daerah.
- Fungsi Pengawasan
Fungsi pengawasan merupakan fungsi dari DPRD, dimana DPRD memiliki fungsi utama sebagai pengawas dan juga pemantau setiap pelaksanaan peraturan daerah yang sudah disepakati bersama dengan pimpinan daerah, serta mengawasi penggunaan anggaran yang sudah disahkan sebelumnya dalam APBD.